YOGYAKARTA (Fakta9.com)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Umbulharjo berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial RFP (24) warga Bengkulu.
Ia ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian Handphone milik Supriyadi (35) warga Padukuhan Nglarang, Triharjo, Pandak, Bantul.
Baca Juga : Curi Diesel, Residivis Tak Jadi Nikah
Disampaikan oleh Kapolsek Umbulharjo melalui Kanit Reskrimnya, AKP Nuri Aryanto bahwa peristiwa pencurian itu terjadi di kos – kosan wilayah Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta, pada hari Minggu (22/01/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
“Saat itu korban meninggalkan Handphonenya di dalam kamar untuk keluar sarapan. Namun setelah kembali ke kamar, korban mendapati Handphonenya sudah tidak ada di tempat semula.” Jelasnya saat jumpa pers pada hari Kamis (26/01/2023).
Atas kejadian tesebut, korban pun lansung melaporkannya ke Mapolsek Umbulharjo.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Umbulharjo melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi, hingga akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Pelaku kami tangkap di kos Kampung Mrican, Umbulharjo.” Ucapnya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat melakukan pencurian untuk biaya karaoke dan booking Pekerja Seks Komersial (PSK) di Pasar Kembang (Sarkem).
Baca Juga : Tuntutan Dikabulkan, Warga Silingi Lakukan Sujud Syukur
Diketahui juga jika pelaku merupakan residivis tindak pindana pencurian, dimana pada Bulan November 2020 lalu, pelaku pernah menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (LP) Manna Bengkulu Selatan.
“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.” Pungkas AKP Nuri Aryanto.