Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Kasus Penipuan Berkedok Janjikan Masuk PNS Yang Menyeret Oknum DPRD Berakhir Damai

Advertisementspot_img

SLEMAN (Fakta9.com)_ _// Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bidang Humas Polda DIY melaksanakan konferensi pers penanganan kasus penipuan dan penggelapan dalam penerimaan PNS atau P3K Kabupaten Bantul, Kamis (24/11/2022) pukul 10.00 WIB, kemarin.


Baca Juga : Tempat Hiburan Karaoke Praktik Jual Beli Minuman Keras Secara Bebas


Disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Tri Panungko bahwa sebelumnya ada tiga korban yang melaporkan adanya dugaan kasus penipuan berkedok penerimaan PNS atau P3K di Kabupaten Bantul, kemudian anggota polisi menetapkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (38) warga Sewon, Bantul, menjadi tersangka.

“Kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ESJ di rutan Dittahti Polda DIY pada tanggal 30 September 2022.” Paparnya.

Seiring berjalannya waktu yaitu pada tanggal 11 Oktorber 2022, ketiga pelapor atas nama Harjiman, Drs. Y. Sutarno, A Md, dan Agus Sumarto telah mencabut laporan polisi lantaran kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tersangka sudah mengembalikan uang milik ketiga korban dengan jumlah total Rp 265 juta sesuai bukti kwitansi dari masing-masing pelapor.” Urai AKBP Tri Panungko.

Baca Juga : Mengenai Bantuan Sosial, Dinsos Gunungkidul: Diusulkan Oleh Kalurahan dan Bamuskal


AKBP Tri Panungko menyebut penghentian penyidikan dalam kasus ini sudah dilakukan dengan mendasari persyaratan pada restorative justice.

Terpisah Kabid Humas Polda DIY mengatakan dalam perkara yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bantul tersebut, pihaknya hanya sebatas memfasilitasi.

“Yang jelas kesepakatan antara pelapor dan tersangka tidak di kantor polisi.” Tegasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA