Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Kabur Sejak Tahun 2022, DPO Curanmor Dibekuk Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Pandak berhasil menangkap seorang pemuda warga Kuaman, Wijirejo, Pandak, Bantul, berinisial SU (21).

SU sendiri tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).


Baca juga : Tiga ASN Gunungkidul Mendapat Sanksi, Satu Dipecat


Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana bahwa pelaku diamankan saat pulang ke rumahnya setalah kabur sejak tahun 2022 lalu setelah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Siyangan, Triharjo, Pandak, Bantul, pada pada hari Rabu (21/11/2022) pagi.

“Dalam kasus tersebut ada dua tersangka yaitu seorang pria berinisial A yang sebelumnya sudah ditahan polisi.” Jelasnya.

Baca juga : Kapolsek Girisubo Diganti, Kasi Humas Polres Gunungkidul : Bukan Karena Adanya Insiden Maut


Dilanjut, jika pelaku SU ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada hari Jumat (02/06/2023) pukul 13.45 WIB.

“Pelaku SU ini kami tangkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa yang bersangkut baru saja pulang.” Ujar Kasi Humas.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA