Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Tiga ASN Gunungkidul Mendapat Sanksi, Satu Dipecat

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul telah menindak tegas terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melangggar disiplin kepegawaian.

Adapaun tiga ASN itu ialah DPW seorang PNS di Dinas Pendidikan, R seorang PNS Kapanewon Panggang dan TR seorang PPPK pada Dinas Pendidikan.


Baca juga : Polres Bantul Tingkatkqn Intensitas Patroli, Angka Kriminalitas Menurun 40 %


Disampaikan oleh Kepala BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Iskandar jika DPW terbukti bersalah melakukan pelecehan dan melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kita berika sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.” Ucapnya.

Sementara, TR yang merupakan PPPK terbukti melakukan pernikahan sirri dan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“TR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara.” Paparnya.

Sedangkan, salah seorang PNS yang dijatuhi hukaman dipecat adalah R. Ia (R) terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 51 hari kerja sejak 4 Januari sampai 6 April 2023 sehingga melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.” Terang Iskandar.

Baca juga : Lurah Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Mafia Tanah


Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan maupun efek jera bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk tidak melakukan perbuatan tidak terpuji dalam bentuk apapun.

“Saya berharap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN dapat ditekan bahkan mungkin dihilangkan demi Kabupaten Gunungkidul yang lebih maju, responsif dan selalu mengedepankan pelayanan publik.” Imbuhnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA