Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

JCW Meminta KPK Lakukan Supervisi Untuk Menuntaskan Dugaan Korupsi RSUD Wonosari

Advertisementspot_img

WONOSARI, (FAKTA9.COM)__//Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat pada Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba melayangkan surat yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepada Bupati Gunungkidul, Sunaryanta melalui Kantor Pos Indonesia pada 31 Agustus 2021 lalu.

Surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Jasa Pelayanan Medis di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 sampai dengan 2012 dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari, dan berisi permohonan agar KPK melakukan supervisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari, dengan kerugian negara senilai Rp. 470 juta berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di RSUD Wonosari, Baharuddin Kamba Minta Kejati DIY Segera Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Sebelumnya pada April 2020 lalu, Polda DIY telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni masing-masing Mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani (II) dan mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, Aris Suryanto (AS) yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup di Pemda Gunungkidul DIY.

“Tersangka Isti Indiyani telah memasuki masa pensiun sejak Januari 2017.” Jelasnya.

Ditambahkan jika hingga kini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan dan berkas perkara ini pun masih berada di tangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda DIY. Yang sebelumnya berkas pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY namun dikembalikan karena ada berkas yang perlu dilengkapi.

Baharuddin Kamba berharap dengan adanya supervisi dari KPK atas kasus ini berdasarkan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan kewenangan KPK terkait dengan supervisi yakni pengawasan, penelitian dan pengelolaan agar kasus ini segera tuntas serta ada kepastian hukum bagi kedua tersangka. Karena jika tidak segera ada kepastian hukum, maka dapat merugikan bagi kedua tersangka.

“Alangkah baiknya pihak penyidik Polda DIY yang menangani perkara ini agar dapat segera merampungkan berkas yang masih kurang dan melimpahkan berkas ke Kejati DIY. Apabila berkas sudah dinyatakan telah lengkap (P.21), maka pihak Kejati DIY dapat melimpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor Yogyakarta. ” tandasnya

Sementara itu surat yang ditujukan kepada Bupati Gunungkidul berisi tentang permohonan agar dapat mempertimbangkan penonaktifan atau pemberhentian sementara terhadap tersangka Aris Suryanto yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Pemkab Gunungkidul DIY.

Penonaktifan ini dilakukan agar yang bersangkutan fokus pada kasus hukum yang saat ini dijalani. Jangan sampai proses hukum yang dijalani tersangka AS dapat mengganggu pelayanan di DLH Pemkab Gunungkidul DIY.

Atau ada opsi lain yang bisa ditempuh oleh tersangka AS yakni mengajukan pensiun dini sebelum status hukum berubah menjadi terdakwa atau terpidana.

“Karena jangan sampai seseorang ASN/PNS terlalu percaya diri tidak bersalah melakukan tindak pidana tetapi dalam prosesnya tetap dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim sehingga hak-hak selama mengabdi jadi ASN/PNS dapat hilang karena diberhentikan dengan tidak hormat berdasar putusan majelis hakim. Ini yang dapat jadi pertimbangan. Contoh kasus sudah ada.” tulis Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat pada Jogja Corruption Watch (JCW), dalam keterangan tertulisnya.

Terpisah Ahli Hukum, Darma Tyas Utomo, SH; MH: CME, menyampaikan jika dalam kasus dugaan Korupsi di RSUD Wonosari tersebut tetap mengedepankan asas hukum / prinsip hukum Praduga Tak Bersalah (Presumtion of Innoncence) kepada para pihak yang telah ditetapkan Tersangka sejak April 2020 oleh Penyidik Polda DIY.

Disampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 110 KUHAP setelah proses penyidikan selesai penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara hasil penyelidikan kepada penuntut umum. Namun apabila penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, maka penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

“Dan penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan dari penuntut umum kapada penyidik.” terangnya.

Begitu juga dengan ketentuan Pasal 138 ayat (1) dan (2) yang menentukan tengat waktu dimana penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan meneliti dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan pada penyidik apakah hasil penyidikan itu lengkap atau belum.

Baca Juga: Polres Gunungkidul Tetapkan Mantan Lurah Karangawen Sebagai DPO

Jika belum lengkap dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu pada penuntut umum.

Artinya didalam KUHAP kita ada tenggat waktu terkait dengan proses menuju penuntutan P.21.

“Saya sejalan dan mendukung langkah JCW untuk mendorong KPK melakukan supervisi terhadap kasus RSUD Wonosari. Sehingga kita dapat mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses penyidikan dan penuntutan ini menjadi lama.” pungkas Darma.

Redaksi_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA