Kamis, Desember 5, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Beromset Ratusan Juta Rupiah Dibekuk Polisi

Advertisementspot_img

Bantul, (fakta9.com)__// Empat pelaku pengedar psikotropika atau golongan obat daftar G antar provinsi berhasil dibekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul.


Baca Juga : Persiapan Musim Tanam 2023 – 2024, Bupati Gunungkidul Bagikan Benih Padi


Keberhasilan Polisi dalam mengungkap jaringan narkoba beromset ratusan juta rupiah tersebut bermula dari diamankannya MAQ serta HEC warga Banguntapan, Bantul atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Sebelumnya kami telah mengamankan 2 orang tersangka penyalahgunaan obat psikotropika. Dari situ kemudian dilakukan pengumpulan informasi yang lebih lanjut mengenai jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu.” Kata Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Wahyu Aji Wibowo saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jum’ at (24/8/2023).

Berdasar hasil penyelidikan serta pengembangan kasus pertama, Polisi akhirnya dapat mengantongi identitas dua pelaku lainnya berinisial H alias K dan S alias A, keduanya warga Sukabumi, Jawa Barat.

Akhirnya, pada Selasa (22/8/2023), petugas memburu dua pelaku tersebut hingga ke Bandung, Jawa Barat.

“Dua tersangka itu kami amankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Obat Daftar G.” Ungkapnya.

Baca Juga : Tak Kunjung Pulang, Ibu Muda dan Seorang Anak Dilaporkan Hilang


Dari para tersangka Polisi berhasil menyita 2.750 lembar tablet Trihexyphenidyl di mana satu lembar berisi 10 tablet obat, 95 toples berisi butir pil berlogo Y, 6 toples pil berwarna putih, 51 toples pil hexymer, 95 toples dolgesik, 50 toples tramadol, dan 5.000 lembar obat jenis lainnya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu alat cetak dan satu ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal ini.

“Kami menyita 230.700 butir jenis Obat daftar G sebagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan empat tersangka dalam jaringan peredaran Psikotropika.” Terangnya.

Dari hasil penghitungan sementara, nilai total obat-obatan terlarang yang berhasil disita oleh polisi mencapai sekitar Rp120 juta.

“Kemudian, empat tersangka itu dikenakan pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” Tandasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA