GUNUNGKIDUL (fakta9.com)_ _// Maraknya rentenir berkedok Koperasi Atau Bank Plecit di wilayah Kabupaten Gunungkidul harus menjadi perhatian bagi semua pihak, karena tidak sedikit masyarakat kalangan menengah kebawah terbelit hutang.
Praktik rentenir berkedok koperasi atau Bank Plecit biasanya beroperasi secara keliling ke kampung-kampung dan kewarung-warung menyasar emak-emak pedagang kaki lima (PKL), bahkan ibu rumah tangga (IRT) dengan sayarat mudah yaitu berupa foto copy KTP dan tanpa adanya penjamin langsung bisa cair di tempat.
Baca Juga : Mayat Lelaki Misterius Ditemukan Membusuk di Sungai Oya
Menanggapi maraknya rentenir berkedok koperasi bahkan banyaknya koperasi abal-abal atau ilegal, Kasi Kelembagaan dan Pengawasan Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Gunungkidul, Andi Prabowo menyampaikan untuk menanggulangi hal tersebut, pihaknya sudah melakukan edukasi serta sosialisai ke tingkat paling bawah yaitu masyarakat untuk melakukan kegiatan simpan pinjam pada koperasi yang berada di wilayah Gunungkidul, tentunya yang sudah bersetatus badan hukum.
“Ada 274 koperasi di wilayah Gunungkidul yang sudah berbadan Hukum diantaranya 22 koperasi jasa, 126 koperasi simpan pinjam, 68 koperasi produsen, 55 koperasi konsumen dan 3 koperasi pemasaran,” Terangnya.
Lebih lanjut, Andi Prabowo menjelaskan bahwa transaksi pinjaman yang dilakukan oleh seorang anggota kepada koperasi seharusnya menyertakan anggota keluarga sebagai penjamin, tidak bisa di cuma satu pemohon.
“Memang kalau di koperasi itu harus ada penjamin dari anggota keluarga, entah itu orang tua maupun suami istri,” Jelasnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Gunungkidul untuk tidak terpengaruh iming-iming syarat mudah yang ditawarkan oleh sesorang yang mengatasnamakan koperasi.