SLEMAN,DIY (FAKTA9.COM)__//Sebuah peledak ditemukan di rumah milik warga di Dusun Gaten Kalurahan Sumberejo Tempel Sleman.
Penemuan granat jenis nanas yang masih aktif tersebut pertamakali ditemukan oleh pemilik rumah ketika sedang berkumpul dengan keluarga saat momen lebaran, Kamis (10/04/2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK., M.H mengungkapkan, awalnya pemilik rumah menceritakan kepada saudaranya mengenai keberadaan granat yang tersimpan di dalam almari milik almarhum orang tuanya di salah satu kamar yang berada di ruang belakang.
Baca juga: Perempuan Asal Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Polisi Temukan Bukti Baru
“Setelah berunding dengan saudaranya, pemilik rumah disarankan untuk melaporkan ke Polsek Tempel pada hari hari Jum’at tanggal 11 April 2025 pukul 06.00 WIB,” terangnya.
Usai mendapatkan laporan, Polsek Tempel langsung mendatangi TKP serta berkoordinasi dengan Sat Brimob Polda DIY untuk mengamankan lokasi.
Saat ditemukan granat tersebut masih aktif, lengkap denganpengaitnya/ cincin berwarna hitam garis kuning.
Peledak jenis granat tersebut kemudian berhasil dijinakkan oleh tim Detasemen Gegana Unit Jibom Sat Brimobda DIY selanjutnya di musnahkan di bulak persawahan dusun Jetis, Sumberejo, Tempel, Sleman pada 11 April 2025 kemarin.
“Pemusnahan granat dipimpin langsung oleh Kompol Sancoko dan Kaden GEGANA Sat Brimob Polda DIY,” urainya
Lebih lanjut di sampaikan oleh Kapolresta Sleman, jika diperkirakan granat yang masih aktif tersebut merupakan peninggalan dari orang tua pemilik rumah.
Karena diketahui jika orang tua pemilik rumah merupakan purnawirawan Polri yang dulu bertugas di Timur Timor.
” Kemungkinan granat yang di temukan di rumahnya adalah sisa jaman dahulu saat almarhum dinas di Timor Timur,” tambahnya
Baca juga: Pengedar Upal Diciduk Polisi Setelah Ambil Paket
Kapolresta Sleman menghimbau kepada masyarakat jika menemukan barang atau hal yang dirasa membahayakan segera melaporkan kepada pihak terkait untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Upaya pelapor dalam hal ini sudah tepat sehingga dapat terhindar dari sesuatu hal yang membahayakan,” pungkasnya.