BANTUL (Fakta9.com)_ _// Seorang pria berinisial CS (34) warga Banguntapan Bantul, diringkus Unit Reskrim Polsek Pleret Polres Bantul lantaran terlibat dalam kasus penggelapan sejumlah sepeda motor di wilayah Pleret.
Diterangkan oleh Kapolsek Pleret, AKP Tukirin bahwa pelaku merupakan residivis penadah barang curian. Pada tahun 2018, CS sempat di tahan di rumah tahanan (rutan) Boyolali, Jawa Tengah selama satu tahun.
Baca juga : Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
“Baru keluar tahun 2019.” Kata Tukirin saat jumpa pers di Mapolsek Pleret, Kamis (24/11/2022).
Lebih lanjut, Tukirin menjelaskan kasus tersebut bermula pada bulan Agustus lalu, CS menyewa sepeda motor milik rekannya.
“Awalnya menyewa satu minggu dan berjalan lancar, dengan uang sewa Rp 490 ribu.” Ujarnya.
Kemudian, satu minggu berselang, CS berniat akan memperpanjang masa sewa kendaraan.
Hal tersebut pun disetujui oleh pemilik rental dengan biaya sewa sebesar Rp400.000, dengan kendaraan yang berbeda.
“Pertama sewa motor Honda Genio, terus pemilik rental minta tukar kendaraan Honda Beat yang kemudian digadaikan oleh pelaku.” Ungkapnya.
Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2022, pelaku justru menggadaikan motor sewaan Honda Beat Nopol AB 3656 HI senilai Rp 2,7 juta kepada warga Imogiri.
Lama tak ada kabar, pemilik sewa pun merasa curiga jika motor yang ia sewakan telah dibawa kabur oleh pelaku.
Baca juga : Lakukan Pencurian, Pemuda Ganteng Terancam Masuk Bui
Kemudian, pada tanggal 11 Oktober 2022 korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya CS berhasil diamankan.