PLIYAN,( Fakta9.com)__//Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), PKK Padukuhan, dan perangkat kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Keamanan Pangan di Pendopo Kantor Kalurahan Grogol,Senin (07/06/2021).
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Kunjungi Pantai Wediombo
Dalam kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanaian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, anggota DPRD Kubupaten Gunungkidul, serta jajaran Forkompimcam Kapanewon Paliyan
“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi dan pengetahuan bagi masyarakat umum dan pelaku usaha untuk mengetahui keamanan pangan yang diproduksi ataupun dikonsumsi.” terang anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Anwarudin.
Adapun salah satu pokok bahasannya berkaitan dengan sertifikasi pangan industri rumah tangga (PIRT) yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga.
Sertifikasi ini dimaksudkan sebagai jaminan keaman bagi para konsumen atas bahan pangan yang mereka beli dan konsumsi. Pelaku usaha yang dibebaskan dari sertifikasi ini adalah pangan yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari ataupun pangan untuk konsumsi pribadi.
Baca Juga: Launching Perumahan Amalia Regency Dihadiri Wakapolda DIY
Jika nantinya ada pelaku usaha terbukti melanggar peraturan yang berlaku, maka akan dikenai sanksi bserupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan sementara, penghentian tetap, bahkan bisa sampai pencabutan izin usaha.
“Pangan merupakan kebutuhan pokok setiap manusia untuk itu, dari segi keamanannya perlu benar-benar diperhatikan. Jangan sampai bahan pangan yang dikonsumsi justru mengandung zat berbahaya, yang nantinya dapat menyebabkan gangguan kesehatan. “Pungkas anggota Komisi D DPR Gunungkidul tersebut.