Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Empat Penjual Miras Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Selama Bulan Ramadhan 1445 H, Polres Bantul berhasil mengamankan puluhan botol Miras dan menetapkan empat orang penjual sebagai tersangka peredaran Miras ilegal.


Baca Juga : 11 Prajurit Kodim 0730/GK Naik Pangkat


Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan bahwa puluhan miras tersebut berhasil diamankan dari NN (23) warga Sewon Bantul sebanyak 18 botol miras jenis alkohol murni (AL). Polisi juga menyita 2 botol miras jenis AL dari tangan RY (39) warga Sewon Bantul.

Ketika melakukan razia di wilayah Kapanewon Jetis, petugas berhasil menemukan 11 botol miras jenis ciu siap edar milik DP (37) warga Patalan, Jetis, Bantul.

Selanjutnya, polisi juga berhasil menyita 10 botol minuman keras berbagai merk yang diakui milik AY (41) warga Kretek, Bantul.

“Ada 41 boto Miras.” Ucap AKP Jeffry Prana Widyana.
AKP Jeffry menyatakan jika semua polsek juga merazia miras untuk mencegah korban jiwa sekaligus untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama Ramadhan.
“Harapannya, Bantul aman dari peredaran Miras yang bisa menalan korban seperti beberapa waktu lalu.” Ungkapnya.


Dilanjut, dari hasil razia tersebut, polisi menetapkan 4 orang penjual Miras sebagai tersangka dan dijerat pasal 37 ayat 4 Jo pasal 43 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, dan pelarangan minuman oplosan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika di wilayahnya terjadi peredaran Miras.” Imbuhnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA