GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//-Dua orang Pamong Kalurahan Siraman, Wonosari, Gunungkidul tak menyangka jika tugasnya untuk melakukan investigasi mengenai dugaan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Dukuh Seneng beberapa waktu lalu akan berbuntut panjang.
Baca Juga : Terbukti Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Dukuh Seneng Akhirnya Dipecat
Pasalnya Supriyadi yang saat ini telah menjadi mantan Dukun Seneng, melaporkan Carik serta Jagabaya Kalurahan Siraman ke Polisi.
Kedua pamong kalurahan itu dilaporkan ke Polres Gunungkidul pada tanggal 8 April 2024 atas dugaan pelanggaran pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.
Carik Kalurahan Siraman, Tri Mulatsari yang juga merupakan Ketua tim Investigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan eks Dukuh Seneng beberapa waktu lalu itupun merasa kebingungan dengan tuduhan yang ditujukan kepadanya.
“Saya gak tau mas (kasusnya). Kalau soal pekerjaan (Investigasi), saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah atasan.” Ucapnya.
Pihaknya mengetahui jika dilaporkan ke Polres Gunungkidul oleh Supriyadi setelah menerima surat undangan Klarifikasi dari Polres Gunungkidul dengan nomor : B-/ 129/IV/2024/ Reskrim tertanggal 23 April 2024.
Baca Juga : Menang Dramatis Atas Korsel, Timnas Indonesia U-23 Berpeluang Besar Lolos Olimpiade Paris 2024
Hal senada juga disampaikan oleh Jagabaya Kalurahan Siraman, Darmadi mengaku tidak mengetahui motif Supriyadi sampai melaporkan keduanya ke Mapolres Gunngkidul.
“Saya juga tidak tahu mas (motifnya). Sehingga kami pasrahkan kasus ini ke penyidik Polisi.” Jelasnya.
Mereka berdua akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum dan berharap nantinya Penyidik Polri dapat menemukan fakta yang sebenarnya sehingga siapa yang salah atau yang benar dapat dibuktikan.