GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap peredaran Obat Berhaya (Obaya) jenis Thrihexipenidyl atau Pil Sapi di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Disampaikan oleh Kasat Satres Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto bahwa ketiga pelaku merupakan 2 orang lelaki berinisial P dan A, serta seorang perempuan berinisoal T yang berdomisili di Karangmojo berhasil diringkus pada tanggal 2 Septemper 2024.
Baca juga : Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamuk Massa
“Awalnya kita mendapat informasi dari warga, dan setalah kita lakukan lidik dan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di jalan wilayah Kapanewon Wonosari.” Ucapnya, Rabu (11/09/2024) siang.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap ketiga pelaku tersebut Polisi berhasil mengamankan sebanyak 4.186 butir Pil Sapi.
“Meraka mendapatkan barang haram itu dari wilayah Sumatera. Dan saat ini, kami bersama anggota Polda DIY tengah melakukan pengejaran.” Ujarnya.
Dilanjut, jika masing – masing pelaku mempunyai peran berbeda dalam mengedarkan Obaya di wilayah DIY.
Baca juga : Pelaku Pencabulan Terhadap 8 Orang Santri di Saptosari Dijerat 15 Tahun Penjara
“Untuk yang perempuan berinisial T itu mempunyai peran menyimpan Pil Sapi, sedangkan dua tersangka lainnya mengedarkan di wilayah Gunungkidul, Sleman dan Yogyakarta.” Ungkapnya.
Guna memepertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.