WONOSARI, (Fakta9.com)__//Kasus pencabulan yang dialami seorang gadis belia, sebut saja Mawar (14) warga Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul saat ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul.
Ayah tiri korban berinisial Sr (49) yang seharusnya memberikan contoh yang baik, justru tega berbuat asusila terhadap Mawar.
Baca Juga : Bejat!! Ayah Tiri Akui Cabuli Anak Berulang Kali, Keluarga Belum Lapor Polisi
Disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati jika berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Februari 2022 lalu.
Pencabulan yang dilakukan oleh Sr terhadap Mawar, telah dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu satu minggu.
“Dia (pelaku) melakukan aksi tersebut dirumah korban, dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi, ketika ibu korban berladang.” Jelasnya, Selasa (12/04/2022).
Perbuatan pelaku, terbongkar ketika ia akan melakukan aksinya yang ke tiga, namun Mawar berontak dan mengadu kepada pihak keluarga.
Tak terima dengan perbuatan Sr, Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Baca Juga :Mabuk, Lelaki Bejat Tega Cabuli Anak Kandungnya Sebanyak 2 Kali
Sejauh ini, disampikan oleh Ipda Ratri, jika pihaknya masih belum menentukan tersangka terhadap ayah tiri bejat tersebut.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Setelah selesai baru kita panggil (Sr).” tegasnya.