Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Dugaan Pelanggaran Kampanye, Anak SD Dilibatkan Dalam Sosialisasi Politik

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di wilayah Kapanewon Wonosari melibatkan siswa didiknya untuk mengkampanyekan salah satu Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta 2024-2029.


Baca Juga : DLH Gunungkidul Akan Tindak Tegas Oknum THL Yang Manjadi ‘Makelar Sampah’


Dugaan adanya pelanggaran kampanye itu terungkap setelah salah satu orang tua murid sekolah tersebut protes lantaran anaknya sepulang sekolah menyerahkan gambar salah satu calon anggota DPD RI DIY 2024-2029 yang diperoleh dari sekolah.

“Kemarin (09 Januari 2024) anak saya pulang sekolah itu tiba-tiba memberikan gambar salah satu calon DPD RI DIY kepada saya. Saat saya tanya dapat dari mana, katanya diberi oleh wali kelasnya.” Terang orang tua salah satu murid yang enggan disebut namanya.

Ternyata, satu kelas di sekolah SD swasta di Wonosari tersebut semua siswa/ siswinya diberikan gambar salah satu calon anggota DPD RI DIY.

Tak tinggal diam, orang tua murid itupun lantas menghubungi wali kelas anaknya untuk melakukan konfirmasi.

Melalui percakapan pesan WhatsApp, wali kelas SD swasta di Wonosari berinisial AH menyampaikan jika gambar yang diberikan kepada siswanya merupakan titipan dari pihak yayasan sekolah.

“Saat saya WA, katanya gambar itu merupakan titipan dari Yayasan.” Jelasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi di sekolah wali kelas berinisial AH tak menampik kabar tersebut.

“Iya itu memang saya bagikan ke murid kelas 4 B sebanyak 26 murid.” Ucap AH.

Dirinya menyebut bahwa gambar calon DPD RI diperoleh dari seseorang saat ada pertemuan yayasan di wilayah Wonosari.

“Gambar itu saya dapat saat ada pertemuan (disalah satu sekolah di Wonosari). Tapi saya tidak kenal orangnya.” Jelasnya. 

Guru yang telah mengajar selama tiga tahun di SD swasta tersebut mengaku tidak mengetahui adanya larangan untuk melaksanakan Kampanye Politik di satuan pendidikan, sehingga ia nekat membagikan gambar tersebut ke anak didiknya.

“Saya baru mengetahui tentang larangan itu tadi malam.” Imbuhnya.

Baca Juga : Seorang Kakek di Bantul Meninggal Dunia Usai “WikWik” Dengan PSK


Diketahui terkait dengan larangan kampanye di lembaga pendidikan diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h. Di situ disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Dengan ancaman sanksi masksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521

Adapun bunyi pasal 521 itu yakni ‘Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 Juta (dua puluh empat juta rupiah).


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA