GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul kini berbuntut panjang.
Dugaan kasus Korupsi pun mulai tercium, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sudah mulai melakukan penyelidikan adanya indikasi penyelewengan Tanah Kas Desa.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sandy Pradana menyampaikan jika saat ini di lokasi TKD telah dilakukan pemasangan garis larangan melintas oleh Kejari Gunungkidul.
“Kami melakukan penyelidikan tentang dugaan korupsi (penyelewengan lahan TKD) bukan terkait ijin tambang.” Jelasnya, Rabu (03/07/2024).
Menurut Sandy, berdasar dari hasil penggalian informasi dari warga masyarakat, pamong Kalurahan serta perusahaan penambangan, dugaan korupsi penyelewengan TKD itu dilakukan oleh Lurah setempat tanpa melibatkan perangkat kalurahan lainnya.
Diduga kuat, Lurah Sampang telah menjual TKD di wilayahnya ke perusahaan penambangan batu yang telah beroprasi di wilayah setempat.
Dan kepada pihak perusaahan Lurah itu mengatakan jika lahan yang akan dijual itu merupakan tanah pribadi warga.
Dugaan penyelewengan itu terkuak setelah Lurah Sampang maupun Perangkat kalurahan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi jika lahan yang dikeruk untuk akses jalan menuju lokasi tambang merupakan lahan pribadi milik warga.
“Perusahaan penambang sudah membayar tanah yang digali di area tersebut sebesar Rp 15.000 per-rit kepada lurah setempat. Jika diklaim milik warga, lurah dan pamong setempat tidak mampu menunjukkan dokumen tukar guling atau lainnya.” Terangnya.
Sandy menambahkan, berdasarkan temuan tersebut, warga sempat beberapa kali protes dan melakukan demonstrasi hingga akhirnya melapor ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
“Semua pihak sudah kita periksa, dan kini statusnya sudah meningkat menjadi penyidikan. Namun untuk untuk penatapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi belum.” Ujarnya.
Baca juga : Pegang Kemaluan Wanita di Jalan, Lelaki Cabul Ditangkap Warga
“Kita juga telah melakukan pengukuran kembali, untuk hasilnya baru kelihatan 4 harinan dan nanti akan kita hitung kerugian negaranya melalui inspektorat. Selain kerugian negara juga kita hitung berapa keuntungan yang masuk ke kantong pribadi lurah setempat.” Ucapnya.
Dia tidak menampik jika lurah bisa menjadi tersangka dan kemungkinan tersangka tunggal.
“Selama ini lurah memang bertindak sendirian tanpa mengajak pamong kalurahan yang lain. Dimana pamong kalurahan tidak ada yang mengetahui tindakan lurah tersebut.” Imbuhnya.