Selasa, Maret 11, 2025
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental Ditangkap

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Kasihan dan Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap dua pelaku penggelapan mobil rental.

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry jika kasus tersebut terjadi berawal ketika pada Bulan Oktober 2024 lalu di tempat rental mobil Nurinda Transport yang terletak di Padukuhan Lemahdadi, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, didatangi dua orang dengan maksud merental mobil jenis Daihatsu Grand Max nomor polisi AB 8165 BG untuk loper ubi ke wilayah Tegal dan Pemalang dengan tenggang waktu penyewaan satu hari.


Baca juga : Pelaku Pengeroyokan di Depan BRI Seturan Ditangkap


“Antara kedua belah pihak saat itu setuju dengan harga sewa perhari Rp 250 ribu.” Ucapnya, Jum’ at (07/03/2025).

Setelah satu hari berlalu, terduga pelaku ini selalu memperpanjang penyewaannya dengan membayar biaya penyewaaan dengan lancar.

Kemudian sekitar Bulan Desember 2024, pembayaran penyewaan mobil mulai tidak lancar. Saat ditagih pelaku hanya berjanji untuk membayarnya dan akan segera mengembalikan mobil Pick Up yang disewanya tersebut.

“Pelaku ini tidak membayar uang sewa dan tidak juga mengembalikan mobilnya dengan alasan masih digunakan oleh orang tuanya. Korban lantas melaporkannya ke Anggota Polisi.” Ujarnya.
Tersangka penggelapan.(foto)

Anggota Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan lokasi mobil melalui GPS cadangan.

“Mobil kami temukan sesuai titik koordinat di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah, dibawah penguasaan seorang warga berinisial SBR.” Jelasnya.

Baca juga : Kapolres Gunungkidul Silaturahmi Dengan Pimpinan Muhammadiyah


Setelah itu, Anggota Unit Reskrim Polsek Kasihan juga melakukan pengejaran terhadap atas nama penyewa mobil. Hingga akhirnya, seorang pemuda berinisial VA (19) asal Magelang Tengah, Kota Magelang, yang berperan sebagai atas nama peminjam atau perental kendaraan berhasil dibekuk.

“Selain menangkap VA, pada tanggal 23 Februari 2025 Unit Reskrim Polsek Kasihan juga berhasil meringkus pelaku utama berinisial TA (40) asal Mlati, Sleman, di rumah kontrakannya.” Ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA