KULONPROGO, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satres Narkoba Polres Kulonprogo berhasil meringkus dua orang pengedar Pil warna putih berlogo Y di dua lokasi berbeda.
Kasi Humas Polre Kulonprogo, Iptu Sarjoko menyampaikan jika dua orang yang berhasil diringkus petugas ialah soerang pria berinisial AS (28) asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta serta DC (26) asal Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga : Identitas Mayat di Dalam Mobil Toyata Calya Terungkap, Dugaan Sementara Korban Curas
Pengungkapan kasus berawal ketika, pada Selasa (25/03/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, pihak polisi berhasil mengamankan AS di wilayah Pengasih Kulonprogo.
“Dari tangan AS kami berhasil menyita Pil berlogo Y sebanyak 150 butir yang disimpan di saku jaket.” Ucapnya, Jum’ at (21/03/2025) siang.
Berdasarkan keterangan dari AS, jika obat berbahaya itu ia dapatkan dari DC warga Magelang.
“Jadi AS ini membeli Pil tersebut dari DC.” Jelasnya.
Kemudian pihak polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan DC. Hingga akhirnya pada Rabu (26/03/2025) pukul 00.15 WIB, DC berhasil ditangkap.
“Kami berhasil mengamankan 16.000 butir Pil Sapi dari tangan DC.” Ujarnya.
Baca Juga : Hindari Motor Hendak Keluar dari SPBU, Toyota Avanza Masuk Sungai
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 435 KUHP atau Pasal 436 KUHP ayat 2 Juncto Pasal 145 KUHP ayat 2 nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Ancaman hukumannya yakni 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.” Imbuhnya.