GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Citra pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali tercoreng, seorang ASN berinisial AA (40), yang bertugas sebagai pejabat fungsional di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Gunungkidul, dilaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan.
Menurut penuturan FS (38) asal Playen yang merupakan istri AA, jika suaminya tanpa persetujuannya telah nikah siri dengan seorang ASN berinisal KP yang bertugas di lingkup Dinas Kesehatan Gunungkidul.
Baca juga : Siapakah Aktor Intelektual Dalam Kasus Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul
Pernikahan dibawah tangan itu sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa persetujuan dari FS. Hingga akhirnya terbongkar pada bulan Agustus 2025 lalu.
Setelah pernikahan sirinya terbongkar, AA sempat mengakui pernikahan sirinya dengan KP. Namun, setelah itu hubungan AA dengan KP tetap berlanjut.
Karena telah merasa dirugikan FS melapor ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul pada 1 Oktober 2025.
Baca juga : Oknum Guru ASN di Gunungkidul Yang Hamil Dengan Selingkuhannya Pernah Gugat Cerai Suami
Menanggapi hal ini, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih membenarkan adanya laporan dugaan perselingkuhan antar dua ASN di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Saya minta para pimpinan OPD tegas dalam memberikan sanksi kepada bawahannya yang melanggar disiplin, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi terberat,” tegas Endah, Jumat (17/10/2025) malam.














