Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Dua Kali Lakukan Pencurian di Tempat Yang Sama, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Advertisementspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Jajaran Unit Reskrim Polsek Pakem berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DD warga Kalurahan Widodamartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.

Pemuda usia 24 tahun itu ditangkap polisi lantaran telah melakukan tindakan melawan hukum yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Baca Juga : 405 Atlet Taekwondo Bertarung Dalam Kejurda Kapolres Cup 2023


Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Pakem, AKP Budi Karyanto bahwa tindak pidana pencurian itu terjadi pada hari Kamis (01/06/2023) sekitar pukul 22.30 WIB lalu, di toko kelontong milik Novika Sulamdari yang terletak di Padukuhan Sumedang RT 002 RW 026, Purwobinangun, Pakem, Sleman.

Peristiwa bermula ketika korban sedang melayani pembeli di toko kelontong miliknya yang berada di depan rumah.

Kala itu, korban meletakkan Handphone merk Oppo A76 berwarna hitam di kursi dalam toko dan selanjutnya meninggalkannya untuk masuk ke dalam rumah.

“Namun setalah beberapa menit kemudian saat korban kembali ke dalam toko, ia mendapati handphonenya sudah tidak ada di tempat semula.” Jelasnya.

Selanjutnya, kejadian pencurian itu terjadi kembali di tempat yang sama yaitu pada hari Sabtu (03/06/2023) pukul 20.30 WIB.

Pada waktu itu korban yang sedang menunggu toko mendengar suara benda jatuh. Merasa curiga, korban pun lantas mengecek sumber suara itu dan benar saja saat masuk ke dalam rumah, korban melihat ada seorang pria tak dikenal yang mengenakan topi berada di dalam rumahnya.

“Pria tersebut berada di depan kamar, namun saat kepergok langsung melarikan diri melalui pintu dapur belakang.” Ujarnya.

Mendapati ada orang asing yang berada di dalam rumahnya, korban sontak berteriak histeris minta pertolongan kepada warga sekitar dan mengecek barang – barang berharganya.

“Setelah diperiksa ternyata perhiasan serta uang tunai yang berada di dalam laci sudah lenyap.” Jelas AKP Budi Karyanto.

Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Pakem.


Baca Juga : Maraknya Kasus Narkoba, Sosialisasi Pencegahan Narkotika Dilaksanakan di Kalurahan Getas


Berdasarkan keterangan sakis – saki dan olah tempat kejadian perkara, akhirnya indentitas pelaku berhasil di kantongi petugas dan pelaku diringkus pada hari Sabtu (10/6/2023) sekitar jam 08.00, di sekitar wilayah Kencuran, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman.

“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengkaui telah melakukan pencurian di Padukuhan Sumedang, RT 002 RW 027, Purwobinangun, Pakem, Sleman.” Imbuhnya.

Dalam kasus itu, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidika lebih dalam lantaran pelaku telah melakukan 2 kali pencurian ditempat yang sama.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.” pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA