BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Unit Reskrim Polsek Pleret berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menggadaikan mobil yang ternyata merupakan kendaraan rental. Seorang pria berinisial RH (43) ditangkap setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp 31,5 juta.
Baca Juga : Tas Berisi iPad dan iPhone Digondol Saat Ditinggal Belanja, Pelaku Ditangkap Kurang Dari 12 Jam
Pelaku diamankan petugas di sebuah rumah kos di wilayah Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian sewa mobil dan satu lembar kwitansi gadai.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Totok Dewanto (60) warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Pleret melakukan penyelidikan secara intensif hingga memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan pelaku. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Klaten dan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.” Ucapnya, Kamis (30/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman korban di Jalan Imogiri Timur Kilometer 8,5, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.
Saat itu RH diduga menawarkan sebuah mobil Daihatsu Gran Max Pick Up tahun 2023 untuk digadaikan kepada korban dengan nilai Rp 31,5 juta. Setelah menerima uang gadai, pelaku kemudian menyewa kembali kendaraan tersebut dari korban dengan biaya sewa sebesar Rp 3 juta setiap bulan yang dijanjikan mulai dibayarkan pada 15 Januari 2025.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban mengetahui kendaraan yang dijadikan jaminan gadai tersebut bukan milik pelaku maupun rekannya, melainkan kendaraan rental yang sebelumnya disewa pelaku. Kendaraan tersebut kemudian dikembalikan kepada pemilik rental, sedangkan uang gadai yang telah diterima pelaku tidak pernah dikembalikan kepada korban.
“Modus yang digunakan pelaku adalah menggadaikan kendaraan yang bukan merupakan miliknya. Setelah menerima uang dari korban, kendaraan tersebut ternyata dikembalikan kepada pemilik yang sah sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 31,5 juta.” Ujar Rita.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa selain diduga melakukan penipuan terhadap korban, RH turut diduga menggelapkan mobil beserta BPKB milik korban. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara penipuan dan penggelapan.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Pleret.” Jelas Rita.
Dalam perkara tersebut, RH dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penipuan dan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga : Hakim Kabulkan Praperadilan Raudi Akmal, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Rita mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan status kepemilikan kendaraan beserta kelengkapan dokumennya sebelum melakukan transaksi.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas kendaraan dan identitas pihak yang melakukan transaksi. Apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.” Pungkas Rita.




