GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Perkara penambangan di atas Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang muncul babak baru. Setelah Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024 lalu, kini Turisti Hindriya merasa aneh dalam penetapan tersebut.
Turisti menyebut jika pihaknya melalui Penasehat Hukumnya telah melakukan gugatan perdata ke Pengadilan namun hal tersebut ditolak.
Baca juga: Warga Klaten Patah Tulang Setelah Alami Kecelakaan di Jalan Baru
Kemudian, pada saat akan melakukan penambangan pihak PT Pueser Bumi Sejahtera telah melaksanakan proses perijinan tambang sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
“Selanjutnya kami juga telah melakukan sosialisai dengan semua Pamong Kalurahan Sampang, tokoh masyarakat, perwakilan kepala OPD Gunungkidul, APH, serta TNI.” Ucapnya, Minggu (23/02/2025) siang.
Dirinya pun merasa janggal karena saat melakukan perjajian penyewaan Tanah Kas Desa yang saat ini menjadi masalah, itu semula diakui oleh Pamong Kalurahan bahwa tanah itu merupakan tanah lungguh bukan TKD.
“Kita itu menyewa untuk jalan akses tambang bukan mengeruk atau menambangnya.” Jelasnya.
Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian di Bantul Ditemukan Mengapung di Sungai Opak
Dilanjut jika, pihak PT Pueser Bumi Sejahtera hanya melakukan penambangan di lokasi ijin yang sudah turun.
“Kalau yang menambang di TKD itu bukan PT, akan tetapi seseorang berinisial FJ atas perintah Lurah.” Ucapnya.
Turisti juga merasa heran dengan penetapan tersangka oleh Kejari Gungkidul kepada dirinya, lantaran sejak perkara itu mencuat, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepadanya.
“Saya ini korban mas, didolimi oleh Pamong Kalurahan, dan penetapan tersangka yang menurut saya tidak sesuai. Untuk tuduhan suap ke Lurah, itu juga tidak ada, bisa dibuktikan.” Tandasnya.