GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Salah seorang warga Kapanewon Ponjong berinisial NW menjadi korban dugaan penipuan dengan modus iming-iming menjadi ASN / PNS. Tergiur janji manis itu, ia bahkan harus merelakan uang sebesar Rp 80 Juta.
Baca Juga : Warga Gedangsari Nekat Nyemplung Sumur Saat Listrik Padam
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achamd Mirza bahwa sebelumnya NW dijanjikan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul dengan membayar sejumlah uang oleh AN warga Kapanewon Nglipar.
“Pada hari Senin (19/02/2024) di Kantor BRI Unit Ponjong Gunungkidul, korban dijanjikan oleh terlapor untuk menjadi PNS.” Jelasnya.
Namun setelah ditunggu – tunggu, janji AN tak kunjung datang, sehingga pihak NW merasa menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Polres Gunungkidul.
Setelah menerima laporan pada tanggal 5 Oktober 2024, Unit Reskrim Polres Gunungkidul memanggil beberapa saksi.
“Ada 5 orang saksi yang diudang, dan sudah kami klarifikasi.” Ucapnya.
Baca Juga : Belasan Pelaku Pengeroyokan di Jalan Kenari Berhasil Ditangkap Polisi
Menurut AKP Achamd Mirza, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor namun juga tidak memenuhi atau tidak datang.
“Untuk terduga pelaku, kami undang 2 kali akan tidak hadir.” Imbuhnya.