Sleman, (Fakta9.com)__//Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), menetapkan Jagabaya Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, ditetapkan sebagai tersangka dalam Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD).
Koordinator pada bidang Pidsus Sinta Ayu Dewi RR SH MM mengungkapkan jika penetapan tersangka terhadap Jagabaya berinisial ANS ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Baca juga : Identitas Nenek Yang Tewas Tertabrak Kereta Api Terungkap
“Tersangka ini seharusnya melakukan pengawasan, namun justru secara bersama-sama ikut menyewakan dan tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD,” ungkapnya
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka ini diduga menerima uang gratifikasi dari terpidana Robinso Saalino sebesar Rp 140 juta. Pemberian uang tersebut dilakukan dua kali yakni Rp 100 juta dan Rp 40 juta secara tunai.
“Gratifikasi yang diterima Rp 100 juta dan Rp 40an juta, jadi sekitar Rp 140 juta,” kata Shinta di Kantor Kejati DIY, Jumat (8/12).
Selanjutnya berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 08 Desember 2023 sampai tanggal 27 Desember 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta.
Baca juga : Menteri ATR/ BPR Berjalan Kaki Menyerahkan Sertifakat Tanah Kepada Warga Tepus
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sebesar Rp 2,95 Milyar.Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.