Jumat, Oktober 18, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Diduga Melakukan Tindak Pidana Perampasan Serta Pengancaman, Oknum Tim Sukses Paslon 04 Dilaporkan Ke Polisi

Advertisementspot_img

Wonosari, (fakta9.com)__Diduga telah mendapatkan pengancaman dari salah satu oknum tim sukses pasangan calon 04, Danuari (40) warga Padukuhan Wukirsari RT 07/ Rw 03, Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari bersama penasehat hukumnya mendatangi Polres Gunungkidul Rabu (9/12/2020) guna membuat laporan.

Baca Juga: Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Bersama Kelompok Tani Melakukan Penanaman 1000 Pohon Bambu

Kader Pemuda Pancasila Bersikap Netral Dalam Pilkada 2020

Penasehat hukum korban, Darma Tyas Utomo, SH, CMe, kepada wartawan fakta9.com menjelaskan bahwa sebelum kejadian sekitar pukul 21.30 WIB (8/12/2020) saksi korban yang juga simpatisan PDIP tersebut melakukan tirakatan disalah satu rumah di daerah Kalurahan Baleharjo.

Dan saat pulang dari acara tersebut, korban di buntuti oleh pelaku MR warga Padukuhan Purwosari, Kalurahan Baleharjo dengan menggunakan sebuah mobil Ekpander warna Putih, yang langsung menghentikan korban.

“Saat itu korban dituduh telah berkhianat dan membagi-bagikan uang untuk kemenangan pasangan calon 03,” terangnya.

Selanjutnya pelaku juga merebut handphone milik korban dan memaksanya masuk kedalam mobil untuk dibawa kesalah satu basecame pemenangan Paslon 04.

Saat sampai di dalam basecam tersebut sudah menunggu beberapa orang yang dua diantaranya merupakan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kapanewon Wonosari untuk selanjutnya mereka mengintrogasi korban terkait bagi-bagi uang yang dituduhkan pelaku terhadap korban.

“Tuduhan yang disampaikan pelaku tidaklah benar. Dan saat ini kami telah membuat Laporan ke Polres Gunungkidul sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/ 72/XII/ 2020/ RESKRIM, tertanggal 9 Desember 2020,” jelas Kuasa Hukum korban.

Ditambahkan bahwa pelaku dilaporkan atas dugaan perbuatan pengancaman dan perampasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP ayat (1) dan Pasal 335 KUHP.

Baca Juga : Kodim 0730 dijadikan Pos Komando Taktis (kotis) Penanggulangan Bencana Alam di Kabupaten Gunungkidul

Untuk Memaksimalkan Pelayanan Posbindu, Puluhan Pelajar Melakukan Aksi Sosial Di Sepilutaran Alun-Alun Wonosari

“Dalam hal ini kami melaporkan tentang tindak pidana umum yang dilakukan oleh pelaku. Dan bukan tentang Tindak pidana dalam Pemilu.” Pungkas Darma Tyas Utomo, SH, MCe.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kepolisian Polres Gunungkidul belum dapat dikonfirmasi terkait adanya laporan salah satu kader PDIP kepada salah satu oknum tim sukses paslon nomor urut 04.

(Redaksi_fakta9.com)

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA