Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Peredaran Obat Terlarang Jaringan Antar Provinsi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil mengungkap kasus peredaran obat – obatan berbahaya jaringan Yogyakarta, Garut dan Jakarta.

Dari kasus tersebut, setidaknya ada 8 orang yang berhasil ditangkap polisi, diantaranya ialah RY (23) warga Kapanewon Kraton Yogyakarta, GG (24) warga Kapanewon Gedongtengen Yogyakarta, MR (23) warga Depok Sleman, AW (35) warga Gamping Sleman, AS (34) warga Gamping Sleman, AD (26) warga Gondokusuman Yogyakarta, LH (34) warga Cengkareng Jakarta Barat dan SR (42) warga Kecamatan Secanggang Sumatera Utara.


Baca juga :Lurah Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Mafia Tanah


“Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda yaitu di wilayah Gedongtengen Kota Yogyakarta, Depok Sleman, Karangpawitan Jawa Barat, Panongan Tangerang Banten dan Duren Sawit Jakarta Timur.” Ujar Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena.

Terpisah, Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti menjelaskan jika terbongkarnya kasus peredaran obat terlarang itu bermula ketika anggota mendapatkan informasi dari masyarat bahwa sering terjadi penyalahgunaan obat – obat berbahaya di daerah Kapanewon Gedongtengen Kota Yogyakarta.

Berdasarkan informasi itu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Senin (1/05/2023) sekitar WIB 22.00 WIB, berhasil menangkap RY.

“RY mengakui mendapatkan obat itu dari AW, kemudian menjualnya kepada GG. Setelah ditangkap, GG mengakui telah menjual obat tersebut kepada MR, sehingga polisi juga menangkap MR di wilayah Kabupaten Sleman pada tanggal 2 Mei 2023.” Terang AKBP Erma Wijayanti.

Belum puas dengan hasil tersebut, polisi lantas melakukan pengembangan terhadap RY dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemasok obat obatan berbahaya kepada RY yaitu AW pada hari Rabu (3/05/2023) pukul 19.30 WIB di wilayah Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Hasil introgasi, ternyata AW membeli obat – obatan itu dari AS yang diketahui berada di daerah Garut Jawa Barat. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap AS dan berhasil melakukan penangkapan pada hari Sabtu (6/05/2023) pukul 08.00 WIB.

“Pada saat yang bersamaan petugas juga menangkap anak buah AS yang bertugas sebagai pengantar barang ke Yogyakarta yang berinisial AD.” Ungkapnya.

Saat itu AS mengatakan bahwa dirinya memperoleh obat-obatan berbahaya dari LH, lantas petugas bergegas melakukan pengejaran terhadap LH dan berhasil dilakukan penangkapan pada Senin (8/05/ 2023) di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.


Baca juga : Polisi Penyebab Tewasnya Aldi Apriyanto Resmi Jadi Tersangka, Dirreskrimum Polda DIY : Briptu MK Akan Menjalani Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik


Setelah dilakukan pengembangan dan introgasi terhadap LH, diperoleh informasi bahwa LH mendapatkan obat-obatan berbahaya dari SR. Hingga akhirnya SR juga berhasil diringkus pada hari Selasa (9/05/2023) pukul 13.00 WIB di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dilanjut, dari hasil ungkap kasus itu, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 202.841 butir pil berbagai jenis.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA