Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Sepeda Motor Bapak Kos, Pemuda Asal Bengkulu Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Advertisementspot_img

YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)__//Terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, seorang pemuda berinisial RR (36) asal Bengkulu Sumatra Selatan berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Gondomanan,

Kapolsek Gondomanan Kompol Suwardi, SPd, S.H menyebut pelaku dibekuk pada 15 Agustus 2024 di wilayah Temanggung, Jawa Tengah.


Baca juga : MK Putuskan Parpol Non Parlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah


“Terduga pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curian.” Jelas Kompol Suwardi, Selasa (20/08/2024).

Disampaikan oleh Kapolsek Gondomanan, jika penangkapan tersebut berdasar laporan Polisi LP/B/08/VIII/2024/SPKT/POLSEK.GONDOMANAN/POLRESTA.YKA/POLDA. D.I.YOGYAKARTA, Tanggal 14 Agustus 2024, yang disampaikan oleh korban berinisial SN (62) warga Gondomanan, Yogyakarta.

Korban melaporkan jika sepeda motor jenis Yamaha N Max nopol AB-5103-A warna hitam yang diparkir dalam rumahnya di Jalan Kauman, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta hilang pada 14 Agustus 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.

Setelah berhasil ditangkap, RR mengaku jika seminggu sebelum melancarkan aksinya ia terlebih dahulu mencuri Kuncy keyles serta STNK sepeda motor korbannya.


Baca juga : Baru 3 Hari Jalan Rabat Beton Program PSU Rusak, Dukuh Kepek 1 : ‘Panjangnya Tidak Sesuai Yang Disosialisasikan’


“Jadi tersangka ini merupakan penyewa kos dirumah korban.” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUHPidana, ancaman Hukuman Paling Lama 7 tahun.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA