Sleman (Fakta9.com)_ _// Seorang ayah berinisial BSR (47) warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi karena telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya berinisial B (18).
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian bahwa kasus itu terungkap bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari korban.
Baca juga :Kepergok Korban, Pencuri Sepeda Motor Diamuk Massa Dan Terancam 5 Tahun Penjara
“Jadi pelaku mencabuli anak kandungnya selama 11 tahun. Aksi bejat itu dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) hingga korban tamat SMA.” Jelasnya.
Menurut keterangan dari AKP Riski Adrian, jika peristiwa itu terjadi bermula saat korban disuruh ayahnya untuk tidur. Setelah tertidur, pelaku langsung melakukan perbuatan bejatnya.
Pelaku dalam melaksanakan aksinya telah mengancam korban dengan ancaman akan menyakiti korban dan ibunya jika korban menolaknya, sehingga persetubuhan terlarang tersebut terjadi hampir setiap hari.
Kemudian ketika menginjak usia SMP, korban mencoba menolak ajakan pelaku. Akibatnya, korban mengalami perlakuan kekerasan dari pelaku.
“Kejadian terakhir terungkap pada bulan November 2022, saat korban merawat pelaku yang mengalami kecelakaan. Tetapi, justru disaat tersebut korban mendapatkan perlakuan cabul, bahkan pelaku sempat merekamnya dengan alasan untuk bukti atas apa yang dialaminya.” Terangnya.
Baca juga : Momentum Sumpah Pemuda, Dispora Gunungkidul Gelar Pengembaraan Wira Dhaksinarga XXXIII
Atas peristiwa yang menimpanya, korban menceritakan kejadian itu kepada temannya dan melaporkannya ke PPA Polresta Sleman.
Usai menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis (19/10/2023) di rumahnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.