Sleman (Fakta9.com)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Bulaksumur akhirnya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bulaksumur.
Baca Juga : MK Tetapkan Pemilu 2024 Dilaksanakan Dengan Sistem Proporsional Terbuka
Disampaikan oleh Kapolsek Bulaksumur, AKP Ngadi jika dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi berhasil meringkus satu pelaku yaitu pencuri berinisial WM (25) warga Cilacap, Jawa Tengah, sedangkan satu pelaku lainya ialah FS (28) asal Bantul yang saat ini masih buron.
“Pelaku kami amankan buah dari hasil penyelidikan atas laporan korban pencurian laptop, Jessel (23) yang kos di Caturtunggal Depok pada hari Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.” Ujarnya.
Dari tangan MW, petugas juga mengamankan 2 unit laptop hasil curian di Caturtunggal, Sleman dan Jetis, Bantul.
Baca Juga : Motor Disewa Namun Tak Kunjung Kembali, Pemilik Rental Lapor Polisi
Selain itu, sepeda motor yang dijadikan sarana aksi juga dibawa ke Mapolsek sebagai barang bukti.
“Modus operandinya mengaku sebagai tukang pijet, dan pelaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.” Ucapnya.
Dilanjut, saat beraksi ternyata MW beraksi bersama FS yang dikenalnya saat sama – sama berada di balik jeruji besi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun.” Imbuh Kapolsek.