GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul, diantaranya SY dari Dinas Komunikasi dan Informatika, DS yang bekerja di Kapanewon Karangmojo dan SR pekerja di Dinas Pariwisata.
Dikatakan oleh Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan bahwa pihak telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga ASN tersebut, sehingga hasilnya dilaporkan ke Bupati dan terbitlah surat putusan penjatuhan hukuman disiplin.
“Pelanggaran terhadap larangan maupun kewajiban sebagai ASN di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih terjadi. Pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap 3 orang ASN.” Ucapnya, Senin (02/09/2024) siang.
Baca juga : Gagal Nyalip, Truk Adu Banteng Dengan Mobil HR- V
Dilanjut bahwa Pegawai Negeri Sipil berinisial SY yang bekerja di Dinas Kominfo Gunungkidul telah terbukti secara sah dan meyakinkan pergi ke losmen Nggubar, Kapanewon Tanjungsari bersama dengan seorang wanita yang bukan istri sahnya serta mempunyai niat untuk melakukan hubungan layaknya suami.
“SY melakukan pelanggaran Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, kewenangan penjatuhan hukuman disiplin tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.” Jelasnya.
Sedangkan, DS pada saat menjabat di Satuan Polisi Pamong Praja terbukti bersalah melakukan pungutan diluar ketentuan yaitu meminta 1 OB (orang/perbulan) honorarium Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) masing – masing Kalurahan melalui Koordinator Jogoboyo pada saat Pemilihan Umum Tahun 2024.
“DS melakukan pelanggaran terhadap pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.” Terangnya.
Sementara itu, SR yang bekerja di Dinas Pariwisata Gunungkidul terbukti melakukan pernikahan siri sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2010 dengan seorang wanita berasal dari Gunungkidul dan pada bulan Nopember tahun 2023 dengan seorang wanita berasal dari Kerawang.
“SR melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. SR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.” Paparnya.
Baca juga ; Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan Diamankan Polisi Setelah Tabrak Mobil Parkir
Sunawan menyebut jika penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dalam rangka memberikan pembinaan maupun efek jera bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk tidak melakukan perbuatan yang tidak terpuji dalam bentuk apapun.
“Diharapkan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN dapat ditekan, bahkan mungkin dihilangkan demi Kabupaten Gunungkidul yang lebih maju, responsif, dan selalu mengedepankan pelayanan publik.” Tandasnya.