Penulis: M. Hamdan Hanafi
SLEMAN, (Fakta9.com)__//Jajakan anak dibawah umur dua orang mucikari berinisial S alias Ato (22) dan BSM (19) keduanya warga Kalurahan Condongcatur berhasil ditangkap jajaran Polresta Sleman, D.I.Yogyakarta.
“Kedua pelaku ini memasarkan korban berinisial VMR yang berusia 17 tahun dan masih dibawah umur melalui aplikasi MiChat.” Ungkap Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi, saat press release di Mapolresta Sleman, Senin (17/4/2023).
Baca juga : Ngaku Polisi, Seorang Pemuda Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat di sebuah penginapan wilayah Condongcatur pada Selasa 28 Maret 2023.
Mendapat informasi tersebut, Polisi pun segera menuju lokasi kejadian dan mendapati saudara VRM bersama S dan BSM sedang berada di dalam sebuah kamar.
“Berdasar pengakuan, S dan BSM ini bertugas sebagai operator aplikasi. Dan mereka sedang menunggu seorang tamu.” Jelasnya.
Kedua tersangka yakni S dan BSM kemudian digelandang ke Mapolresta Sleman, dan ditetapkan sebagai tersangka.
” Untuk VRM ditetapkan sebagai saksi. Karena masih dibawah umur, maka statusnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum.” terang AKBP Yuswanto Ardi
Dihadapan petugas, kedua tersangka mengaku menawarkan gadis dibawah umur tersebut dengan tarif Rp 500 ribu sekali main.
Dari tarif tersebut S dan BSM mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu sampi Rp 100 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di disangka melanggar UU/35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU/23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, Jajaran Polresta Sleman juga berhasil menangkap praktik prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Kaliurang Manggung Caturtunggal, Depok, Sleman pada 31 Maret 2023.
Setelah mendapt informasi masyarakat, Polisi segera menuju lokasi dan mengamankan seorang perempuan berinisial IAC bersama seorang laki-laki berinisial RAS habis berhubungan badan.
Menutut penuturan IAC, ia dapat berhubungan badan dengan pelanggannya melalui perantara seseorang berinisial DR (23) warga Banten dan L (41) warga Jakarta Selatan dengan menggunakan aplikasi MiChat
“DR dan L ini juga berperan menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi MiChat.” tuturnya.
Kedua tersangkan mengaku, dalam sehari mereka mencarikan tamu untuk IAC sebanyak dua hingga tiga kali. Dengan tarif Rp 250 sekali main.
Atas perbuatannya, DR dan L disangka melanggar pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.