Penulis : Karen Hardiani, S.Pd.
YOGYAKARTA, (Fakta9.com)__//Sungguh bejat apa yang dilakukan AW (37) warga Umbulharjo, Yogyakarta. Pasalnya ia tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur.
KBO Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta, S.Psi menyampaikan jika korban berinisial KH (12) merupakan anak tiri pelaku.
Baca juga : Berikut 5 Kalurahan Penyaji Terbaik Pada Gelar Potensi Kalurahan Rintisan Budaya
Bermula pada 28 Juni 2022 lalu, saat korban tengah asik bermain handphone di dalam kamar tiba-tiba didatangi oleh pelaku.
“Kemudian pelaku mengelus tangan korban, menjilat telinga, meraba bagian dada (payudara), dan meraba kemaluan korban di dari luar pakaian.” Jelas Febrianta saat konferensi pers, Kamis (15/09/2022).
Selanjutnya pada 15 Juli 2022, pelaku mengulangi perbuatannya. Korban dicium bibirnya oleh AW.
Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Sawitiri menambahkan jika pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi.
“Sebenarnya pelaku sudah 4 kali melakukan aksi pencabulan terhadap korban, dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada orang lain.” terangnya.
Karena merasa takut KH kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya dan melaporkan ke Polresta Yogyakarta.
Baca juga : Mencari Ikan, Seorang Pemuda Terseret Arus Sungai Progo
Berdasarkan laporan dari ibu kandung korban, AW ditangkap pada 30 Agustus 2022.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.