Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Berkas Asministrasi Pendaftar PKD Bisa Diserahkan Ke Kapanewon, Berikut Penjelasannya

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ //Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul telah membuka Pendaftaran bagi calon Panitia pengawas pemilu Kalurahan Desa (PKD).

Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho bahwa pendaftaran bisa dilakukan masyarakat mulai tanggal 18 Mei hingga 21 Mei 2024 pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Dimana berkas pendaftaran bisa diserahkan ke kantor Kapanewon di masing-masing.


Baca juga : Budaya Bersih Bersih Sendang Kyai Sejati Bejiharjo Karangmojo


“Untuk anggota TKD kita membutuhkan 1 orang tiap Kalurahan. Berkas pendaftaran diserahkan ke kantor Kapanewon (kecamatan) masing-masing.” Ujarnya.

Andang menyebut meski sampai saat ini panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) belum dilantik, namun pihaknya telah melakukan komunikasi dengan dengan masing-masing kapanewon untuk menerima berkas dari para pendaftar.

“Prinsipnya berkas itu diterima di Bawaslu Kabupaten. Di kecamatan itu kita minta tolong dari kantor kesekretariatan kecamatan untuk mengkolegtif berkas saja.” Paparnya.

Baca juga :Hari Kebangkitan Nasional, Bupati Gunungkidul Menekankan Pentingnya Adopsi Teknologi Digital Untuk Mendukung Transformasi Sosial dan Ekonomi.


Hal itu dilakukan untuk mempermudah bagi para calon yang akan melengkapi berkas administrasi.

Dilanjut, jika setelah dilakukan penerimaan berkas maka Bawaslu akan mengumumkan hasil adminitrasi pada tanggal 25 Mei 2024 dan melaksanakan tes wawancara pada tanggal 27 dan 28 Mei 2024.

“Pengumuman hasil seleksi pada tanggal 31 Mei, dan untuk pelantikan serta pembekalan pada tanggal 1 – 2 Juni 2024.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA