Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Beli Sapi Tak Kunjung Dibayar, Blantik Ruwet Ditangkap Polisi

Advertisementspot_img

PLAYEN, (FAKTA9.COM)__//Unit Reskrim Polsek Playen berhasil menangkap seorang pemuda berinisial BRS alias Tapih (32) warga Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Sodo, Kapanewon Paliyan pada 14 April 2022 kemarin.

“Terlapor (BRS) kami amankan di wilayah Pleret, Kabupaten Bantul.” terang Kapolsek Playen, AKP Hajar Wahyudi melalui keterangan tertulis, Jumat (15/04/2022).

Baca Juga : Lurah Balong Diduga Menyelewengkan Dana Ganti Rugi JJLS, Koordinator GCW: Mengembalikan Uang Hasil Korupsi Tidak Menghapus Unsur Pidana


Penangkapan terhadap BRS ini berdasar laporan Polisi nomor : LP-B/07/IV/2022/SPKT/POLSEK PLAYEN/POLRES GUNUNGKIDUL/POLDA D.I.Y yang dilakukan oleh Karsidi (69) warga Padukuhan Ketangi, Kalurahan Banyusoco, Kapanewon Playen.

Bermula saat terlapor BRS ini sekitar pertengahan bulan Juli 2021 lalu datang ke rumah Karsidi untuk membeli 2 ekor sapi jenis Limosin dan sapi jawa.

Setelah terjadi tawar menawar harga, kedua belah pihak telah menyepakati 2 sapi tersebut dengan harga Rp 34 juta.

“Antara pelapor dan terlapor sepakat pembayaran sapi tersebut akan dilunasi pada bulan Septerber 2021.” lanjut Kapolsek Playen.

Kemudian, sapi tersebut dijual oleh terlapor BRS ke wilayah Imogiri, Kabupaten Bantul. Namun, uang pembayaran sapi hingga batas waktu yang telah disepakati tidak kunjung dibayarkan.

Merasa menjadi korban penipuan, Karsidi pun melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Lebih lanjut disampaikan oleh AKP Hajar Wahyudi, jika setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, ternyata BRS juga melakukan perbuatan yang sama terhadap Sapar Cipto Widodo, Paijan dan Suwardi warga Padukuhan Ketangi, Kalurahan Banyusoco, Playen pada bulan Desember 2021 hingga menyebabkan kerugian 3 ekor sapi jenis Limousin.


Baca Juga : Icon Patung Pengendhang di Bunderan Siyono, Akan Diganti Dengan Tugu Tobong Gamping


Saat ini BRS harus memdekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Terlapor (BRS) dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Penipuan atau Penggelapan.” pungkas Kapolsek Playen.

Penulis : Braman Dhika

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA