Wonosari (Fakta9.com)_ _// Beberapa waktu lalu sempat mencuat kabar tentang adanya salah satu guru di SD Muhammadiyah Piyaman yang membagikan gambar Caleg DPD RI DIY kepada muridnya.
Hal itu terjadi pada saat jam pelajaran belum usai, dan berdasarkan keterangan dari oknum guru tersebut, dirinya hanya melaksanakan perintah dari atau titipan dari yayasan.
Baca Juga : Maling Satroni Rumah Warga Karangayu, Barang Berharga dan Uang Tunai Lenyap
Menanggapi dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye di dunia pendidikan, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho menyampaikan jika sampai saat ini dirinya baru mendengar kabar itu dari media dan belum ada laporan yang masuk.
“Sejauh ini belum ada laporan berkenan hal tersebut, kami juga belum bergerak, kronologi jelasnya juga tidak tahu.” Terangnya melalui pesan Whatshaap, Sabtu (13/01/2024).
Menurutnya jika terdapat pelanggaran dalam penyelenggaran kampanye pemilu 2024, maka harus ada laporan dahulu sehingga Bawaslu akan segera bertindak.
“Iya, harus ada laporan dulu, kalau investigasi itu belum diatur untuk kami.” Ucapnya.
Baca Juga : Kesamaptaan Jasmani, Bupati Akan Selenggarakan Event Maraton 42 Km
Guna mencegah terjadinya pelanggaran – pelanggaran yang sama, Andang Nugroho menghimbau agar fasilitas pemerintah dan sekolah tidak digunakan sebagai ajang kampanye.
“Semua sudah diatur sesuai dengan ketentuan dalam PKPU nomor 20 tahun 2023.” Imbuhnya.