Berbah (Fakta9.com)_ _// Seorang pemuda berinisial HS (20) warga Padukuhan Jomblang RT 04 RW 27, Tegaltirto, Berbah, Sleman, dilaporkan ke polisi lantaran telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur. Tak tanggung – tanggung korban dalam perkara tersebut sebanyak 3 orang anak.
Baca Juga : Kapolda DIY Resmikan 2 Gedung di Komplek Pelabuhan Sadeng
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Berbah, Kompol Parliska Febrihanoto bahwa tindak pidana kekerasan terhadap anak itu terjadi pada hari Jum’ at (08/09/2023) pukul 20.30 WIB.
Kejadian bermula ketika HS menyuruh para korban untuk datang ke rumahnya. Kemudian pelaku menyuruhnya berbaris menjadi dua baris depan dan belakang, setelah itu pelaku mulai memukuli para korban dengan ikat pinggang di bagian punggung dan diinjak di bagian dada.
“Pelaku juga menganiaya dengan cara memukul korban dengan doble stick dan alat kelamin sapi yang sudah di keringkan. Korban dianiaya karena belum membayar denda yang di langgar saat bermain futsal sebesar Rp 500 ribu serta permasalahan pembuatan kaos yang belum selesai.” Ungkap Kapolsek.
Baca Juga : Tersengat Aliran Listrik, Kedua Tangan Ratno Harus Diamputasi dan Butuh Uluran Tangan
Atas peristiwa tersebut, salah satu keluarga korban lantas melaporkannya ke Mapolsek Berbah. Polisi pun bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya serta menyita barang bukti berupa 1 barang alat kelamin sapi yang di keringkan dengan panjang kurang lebih 57 Cm dan 1 buah doble stick.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Berbah guna proses hukum lebih lanjut.” Imbuh Kompol Parliska.