PONJONG, (FAKTA9.COM)__//Tak terima anaknya yang masih duduk dibangku SMP dianiaya dan dituduh melakukan pencurian oleh sekelompok orang dewasa, Ribut Jemani (47) warga Padukuhan Ngrombo RT 02/12, Kalurahan Karangmojo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul melapor ke Polisi.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, penganiayaan yang dialami oleh Yuwono Tegar Laksono (15) terjadi pada Senin (20/06/2022) dini hari kemarin.
Baca Juga : Disdikpora Gunungkidul Nobatkan 5 Anak Muda Menjadi Pemuda Pelopor Tahun 2022
Saat itu Tegar yang yang baru saja selesai latihan hadroh di masjid Padukuhan Susukan IV, sekitar pukul 01.00 wib di jemput oleh rekannya yang berinisial Dias Yudan Pamungkas (15) dengan alasan akan diajak menemani ke warung untuk membeli bensin.
Tegar pun mengikuti ajakan rekan bermainnya tersebut. Namun bukannya diajak ke warung, korban diajak oleh Dias ke salah satu rumah di wilayah Padukuhan Pati, Kalurahan Genjahan.
Di tempat tersebut sudah berkumpul sejumlah orang dewasa yang langsung mengintrogasi dan melontarkan tuduhan terhadap Tegar telah melakukan pencurian tabung gas LPJ pada 14 Juni 2022 lalu.
Karena tidak mengakui apa yang dituduhkan, korban kemudian mendapat perlakuan kasar dengan cara di pukul dan dijambak oleh salah seorang warga berinisial A hingga mengalami perdarahan di bagian hidung.
Tidak hanya itu, tindakan penganiayaan yang dialami anak dibawah umur tersebut bahkan juga sempat diabadikan dengan video oleh salah seorang warga.
“Karena merasa takut dan terus mendapatkan perlakuan kasar, anak saya terpaksa mengakui tuduhan mereka.” Jelas Ribut.
Oleh warga, Korban lalu dibawa ke Mapolsek Ponjong untuk dilaporkan atas tuduhan tindak pencurian tabung gas LPG. Namun sesampainya d kantor Polisi, Tegar justru menyampaikan jika ia terpaksa mengakui tuduhan yang dilontarkan oleh A karena merasa takut dan tidak tahan di pukuli oleh salah seorang warga.
Lebih lanjut disampaikan oleh Ribut Jemani, jika ia tidak terima dengan penganiayaan dan tuduhan yang dialami oleh anaknya. Orang tua korban berencana membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Baca Juga : Polres Gunungkidul Tetapkan Satu DPO Pelaku Tindak Pidana Kasus Penipuan dan Penggelapan
“Anak saya dipukul dan dipaksa mengaku telah melakukan pencurian yang sama sekali tidak ia lakukan. Saya akan menempuh upaya hukum.” tegasnya.
Sementara, Kapolsek Ponjong Kompol Yulianto membenarkan peristiwa yang dialami oleh anak dibawah umur tersebut. Pihak keluarga korban bahkan sempat membuat laporan di Mapolsek Ponjong.
“Karena korban masih anak dibawah umur, maka kami sarankan untui melapor ke UPPA Polres Gununglidul.” terang Kapolsek Ponjong.