GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Gerak cepat tim gabungan Sat Reskrim Polres Gunungkidul dengan Jatanras Polda DIY dalam menyikapi dan menindak lanjuti maraknya kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunungkidul, akhirnya membuahkan hasil.
Pasalnya dua orang pelaku pencurian sepeda motor dan satu orang penadah berhasil diringkus anggota polisi beserta 13 unit sepeda motor hasil curiannya.
Baca Juga : Bermain Bola di Kawasan Parkir Pantai Drini, Seorang Bocah Tewas Terlindas Bus
Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pada hari Jum’at (23/09/2022) lalu, team Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Gunungkidul dan berhasil mengamankan penadahnya yang berinisial ES (39) warga Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo.
“Tersangka ES kami amankan di wilayah Padukuhan Jeruk, Kapanewon Wonosari, Kabuparen Gunungkidul.” Jelasnya.
Berdasarkan keterangan ES, kemudian team Resmob Sat Reskrim Polres Gunungkidul dan Unit Reskrim Polsek Playen serta Jatanras Polda DIY yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro melakukan pengembangan penyelidikan.
Sehingga pada tanggal 24 September 2022 pukul 20.45 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang berinisial DA (45) warga Cimahi, Provinsi Jawa Barat dan IA (28) warga Klirong, Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.
“Tersangka IA serta DA diringkus di Jalan Jogja-Wonosari tepatnya di Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, dan selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Papar Kapolres.
Baca Juga : Diduga Lakukan Penipuan, Anggota DPRD Bantul Ditangkap Polisi
Diterangkan lebih lanjut, dari hasil intograsi terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan aksinya diberbagai wilayah di DIY diantaranya di wilayah Kapanewon Playen, Wonosari, Gedangsari, Girisubo, serta beberapa wilayah Kabupaten Bantul, Sleman dan Kulonprogo.
“Modus yang digunakan para pelaku ialah berjalan-jalan mencari mangsa, memilih target secara acak saat ada kesempatan atau peluang untuk mencuri.” Papar AKBP Edi Bagus Sumantri.
Dari tangan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor berbagai jenis, 1 buah kunci pas, 9 buah mata kunci latter T, 2 helm dan 3 buah Handphone.
Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, DS dan IA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukunan penjara paling lama 7 tahun, sedangkan ES dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.