Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Agkut BBM Bersubsidi Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan, Warga Candirejo Harus Berurusan Dengan Polisi

Advertisementspot_img

Wonosari, (FAKTA9.COM)__//Seorang lelaki berinisial S (65) warga Candirejo, Semanu, Gunungkidul harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan tindakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menjelaskan penangkapan terhadap pelaku bermula ketika Team Opsnal (BUSER) Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan giat patroli di SPBU Siyono Pertamina 4455801.


Baca Juga : Kontraversi Pembangunan Tugu Tobong Gamping Untuk Gantikan Patung Pengendhang, Akademisi: ‘Patung Tobong Sebaiknya Tidak Dikerjakan.’


Saat itu petugas mendapati sebuah mobil Pick Up jenis Mitsubishi L300 nopol R-9150-CB yang mengangkut 10 jirigen sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar.

“Saat itunpelaku sudahengisi 6 jirigen atau sekitar 210 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.” terangnya.

Mengetahui hal itu, petugas pun langsung mendekati dan menanyakan identitas terhadap pelaku. Namun ternyata yang bersangkutan sama sekali tidak membawa identitas.

Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan dan BBM jenis Bio Solar ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan

Lebih lanjut disampaikan oleh Wakapolres Gunungkidul, jika pengangkutan BBM jenis Bio Solar yang dilakukan oleh S ini tidak dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan.

“Menurut keterangan pelaku, jika BBM jenis Bio Solar tersebut rencananya akan digunakan untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya dan sebagian akan dijual kembali.” terang Kompol Widya.

Baca Juga : Lurah Balong Diduga Menyelewengkan Dana Ganti Rugi JJLS, Koordinator GCW: Mengembalikan Uang Hasil Korupsi Tidak Menghapus Unsur Pidana


Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 55 atau pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 yang berbunyi, “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau perniagaan bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah)” atau “Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dapat dipidana paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

“Karena selama menjalani proses pemeriksaan pelaku bersikap kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan, namun wajib apel.” Pungkas Wakapolres Gunungkidul.

Penulis: Braman Dhika

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA