Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Setelah mencuatnya beberapa kasus kecelakaan kerja bahkan hingga mengakibatkan korban meninggal, masih saja ada pelaksana proyek mengabaikan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3).
Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Namun, di proyek pembangunan Gedung Laboratoriun Komputer SMP Negeri 3 Tanjungsari, dimana berdasarkan pantauan awak media pada hari Kamis (20/07/2023) terlihat hampir semua pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Menurut keterangan dari Ahmad yang mengaku sebagai pengawas dan pembantu di proyek tersebut menyatakan bahwa proyek pembangunan Gedung SMPN 3 Tanjungsari sudah berjalan sekitar 1 bulan dan membenarkan jika ada beberapa pekerja yang tidak memakai APD Lengkap.
“Ya mas, nanti tak suruh pakai.” Ucapnya.
Baca Juga : Kepala Dispertaru DIY Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru Dalam Kasus Mafia TKD
Ketika ditanya siapakah pemborong dalam pekerjaan tersebut, Ahmad tidak mengetahuinya. Ia mengaku hanya sebagai penanggung jawab menunggu dan menbantu pelaksanaan proyek tersebut.
“Kontraktornya orang wonosari, saya tidak kenal.” Tuturnya.
Ironisnya lagi terlihat dua orang pekerja yang sedang membuat adukan namun tidak memakai takaran, dan terkesan asal-asalan.
Diketahui sesuai papan nama yang terpasang di lokasi, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Sumengkar Sumber Giri Artha dengan anggaran senilai Rp 332,418 juta, waktu pelaksanaan selama 120 hari, dan tanpa ditulis kapan tanggal mulai pelaksanaan.