Selasa, Februari 17, 2026

FAKTA TERBARU

Lima Pengedar dan Pemakai Pil Sapi, Berhasil di Ringkus Jajaran Polres Gunungkidul

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Gunungkidul (fakta9.com) – Polres Gunungkidul laksanakan konfrensi pers dalam ungkap kasus peredaran Narkoba, bertempat di halaman Kasubag Humas Polres Gunungkidul pada hari rabu 28 juli 2021.

Di terangkan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Aditya Galayudha bahwa Satresnarkoba Polres Gunungkidul berhasil menangkap AG warga Pengkol, Nglipar beserta barang bukti 439 butir pil warna putih berlogo “Y” pada hari minggu 25 juli 2021 sekitar pukul 00.15 wib.

Dari hasil introgasi AG mengakui bahwa sebelumnya telah menitipkan 500 butir pil warna putih berlogo “Y” kepada EH , 100 butir pil sapi dan 900 butir Hexymer kepada AS, 1000 butir pil sapi kepada AN dan 8 butir pil warna putih dengan logo “Y” kepada KN.

“kelima orang tersebut merupakan pemakai dan pengedar ” paparnya.

Di jelaskan bahwa kelima tersangka di kenakan pasal 60 butir 10 UURI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah dan menambah pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UURI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maksimal 15 tahun penjara.

Danar

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA