Wonosari, (fakta9.com) – Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 03-20 Juli 2021, penyelenggaraan Layanan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan diperketat.
Akad nikah yang diselenggarakan di rumah dan di KUA hanya boleh dihadiri oleh enam orang, yakni calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi, yang terbukti negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen, maksimal sehari sebelumnya.
Informasi tersebut disampaikan Muhtohar selaku Penghulu dan perwakilan dari kantor KUA wonosari Menurutnya ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/202 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.
“Hasil tes berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah di wilayah PPKM darurat yakni Jawa-Bali, termasuk kecamatan wonosari, Kabupaten Gunungkidul Tes swab antigen ini untuk pra syarat nikah di KUA dan di luar KUA,” ujar Muhtohar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa(27/7/2021)
Syarat tersebut, lanjutnya, berlaku untuk catin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sedangkan Protokol kesehatan juga harus diterapkan dengan ketat. Bahkan, pihak catin wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.
Selama PPKM, prokes memang diperketat. Jika tidak terpenuhi, maka sesuai dengan SE tersebut KUA dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah, yang dikeluarkan surat secara tertulis.
“selama PPKM Darurat ini yang sudah terlaksana nikah ada 27 Catin dan yang mengundurkan diri ada 3 calon” imbuh Abdoel.
Bowo