PALIYAN, (Fakta9.com)__//Polisi berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dua handphone jenis Oppo A5s dan Oppo A53 yang dialami oleh Puspita Haryani warga Padukuhan Corot RT 16, RW 03, Karangduwet, Paliyan, Gunungkidul yang terjadi pada 13 Mei 2021 lalu.
Baca Juga : Sempat Dicekoki Ciu, Mawar Digilir 3 Pemuda
Kapolsek Paliyan, AKP Edi Purnomo saat pers rillis di halaman Mapolres Gunungkidul Kamis, (08/07/2021) mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan tentang tindak pidana pencurian, anggotanya segera melakukan serangkaian proses penyelidikan.
“Kemudian unit Reskrim Polsek Paliyan bersama Tim Resmob Polres Gunungkidul pada 16 Juni 2021 lalu, mendapatkan informasi bahwa handphone tersebut di jual di counter milik TF warga Rongkop.” terangnya
Setelah dilakukan interogasi, TF mengaku membeli handphone tersebut dari seorang bernama SR (30) warga Panggul Wetan, Candirejo, Semanu.
Tak mau kehilangan buruannya, Polisi segera melakukan penangkapan terhadap tersangka SR. Dari tangan tersangka didapati barang bukti handphone jenis Oppo A5s tipe CPH 1909 warna biru, serta sepeda motor Honda Vario sebagai sarana dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga : Aksi Pencurian Uang Milik Buruh Bangunan Terekam CCTV
Dijelaskan bahwa SR ini merupakan residivis kasus serupa. Dalam melancarkan aksinya, tersangka mencari sasaran rumah yang terbuka pintunya, dan berpura-pura bertamu atau menanyakan alamat.
“Bila tidak ada pemilik rumah atau pemilik rumah lengah, tersangka langsung masuk dan mengambil barang di dalam rumah korbannya.” tandas AKP Edi Purnomo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka SR kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman 5 tahun penjara. ” pungkas Kapolsek Paliyan.
Danar Restaka_fakta9.com