PONJONG, (Fakta9.com)__//Dua orang warga Trengguno Lor, Sidorejo Ponjong, yaitu Rohmadi alias Mandra dan Sudiro yang sempat viral melakukan penolakan pemakaman jenazah Mayor Inf (Purn) Suyitno yang berstatus terkonfirmasi positif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Trengguno Lor, mengumumkan permintaan maaf secara terbuka di kantor Kalurahan Sidorejo pada Senin (14/06/2021).
Baca Juga: Sempat Viral, Aksi Penolakan Jenazah Anggota TNI Berakhir Damai
Dihadapan media, yang disaksikan oleh Lurah Sidorejo, Sidiq Nur Safi’ beserta Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kedua pelaku penolakan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga serta masyarakat umum, atas kegaduhan yang telah diperbuatanya.
“Secara pribadi maupun bersama-sama dengan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa (penolakan jenazah) tersebut dikarenakan kurang pengetahuan kami terhadap persoalan penanganan pemakaman jenazah Covid- 19, sehingga menimbulkan kegaduahan di media serta masyarakat.” ungkap Rohmadi dan Sudiro.
Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada keluarga besar keluarha almarhum Mayor Inf (Purn) Suyitno, keluarga besar TNI Angkatan Darat (AD), Pemerintah Kalurahan Sidorejo, Ponjong dan Ngeposari, Semanu.
Keduanya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta siap menerima konsekwensi hukum atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
Mereka mengaku secara pribadi belum pernah menerima sosialisasi berkaitan dengan Covid-19 termasuk tata cara pemakamannya. Oleh karenanya ia bersama rekannya Mandra merasa takut terpapar jika nanti ada jenazah pasien covid-19 dimakamkan di TPU padukuhan tersebut.
Sementara menantu almarhum Mayor Inf Suyitno, Letda Inf Muh Roni mengatakan, meskipun memaafkan kedua orang tersebut namun pihak keluarga memiliki tiga tuntutan. Di antaranya adalah kedua orang tersebut meminta maaf kepada pihak keluarga, meminta maaf di depan awak media dan proses hukum tetap berlanjut.
Baca Juga : Setelah Sempat dikabarkan Ditolak Warga, Jenazah Almarhum Sy Akhirnya Dikebumikan di Ngeposari
“Selanjutnya permasalahan ini kami serahkan kepada pihak Kepolisian. Meskipun sudah meminta maaf tetapi proses hukum tetap berlanjut.” Pungkasnya.
Reporter: Danar Restaka