Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Pemda Bersama DPRD Gunungkidul Sosialisasikan Perda di Kapanewon Karangmojo

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

KARANGMOJO, (Fakta9.com)__//Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD Kabupaten Gunungkidul melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo pada Selasa (08/06/2021)

Peserta dalam acara sosialisasi ini adalah perangkat kalurahan Ngipak dan Ketua-Ketua RT dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

Baca Juga: Gandeng DPRD Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2016

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya adminsitarsi kependudukan, hal ini selaras dengan program pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri tentang administrasi kependudukan yaitu program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau disingkat GISA” terang kepala seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan ( PIAK) Drs Rosyidin,MM

Hadir sebagai narasuber dalam kegiatan tersebut, anggota DPRD Anwarudin, S.IP dan Kuswarini, S.pd juga dari pelayanan pencatatan sipil ibu Umi pujiriyanti S.pd

Ditambahkan bahwa ada lima belas data kependudukan yang dapat dilayani di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, antara lain kelahiran, kematian, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengesahan anak, pengakuan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya, pembetulan akta, dan pembatalan akta. Semua pelayanan gratis tanpa dipungut biaya.

Sehingga setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga: Bupati Gunungkidul Kunjungi Pantai Wediombo

Ditempat terpisah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan DPRD juga melaksakan sosialisasi Perda No 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kalurahan Bendungan, Karangmojo yang bertujuannya untuk memberikan pemahaman pentingnya sebuah arsip dalam kegiatan yang dilakukan oleh pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, badan usaha milik daerah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan.

Sebagai narasumber yaitu Eko Rustanto bersama Wulan Tustiana, SH dan di hadiri perangkat kelurahan serta tokoh masyarakat Kalurahan Bendungan.


Reporter: Danar Restaka

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA