TEPUS, ( fakta9.com)__Ditpolairud Polda DIY tetapkan 7 orang tersangka penangkapan penyu di wilayah Pantai Watulawang, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul pada 26 Maret 2021 lalu.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY, AKBP Fajar Pamuji, SH dalam konferensi pers di Gedung Prometer Mapolda DIY Kamis, (22/04/2021) mengatakan bahwa aksi penangkapan biota laut tersebut sempat viral diunggah oleh akun @_egg di media sosial Tiktok beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Viral di Media Sosial Video Perburuan Penyu di Wilayah Pantai Selatan Gunungkidul
Menanggapi video viral tersebut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta kemudian melaporkan kepada Ditpolairud Polda DIY.
“Kita tindak lanjuti laporan dari BKSDA Yogyakarta mengenai vodeo viral tentang penangkapan hewan laut dilindungi di wilayah Pantai Watulawang, Kapanewon Tepus.” Jelas AKBP Fajar Pamuji.
Selanjutnya Unit Gakkum Ditpolairud Polda DIY segera melakukan serangkaian proses penyelidikan. Dan dari keterangan sejumlah saksi, dan barang bukti yang didapat mengerucut kepada 7 orang tersangka yaitu, SP (40), SD (38), WS (55), SM(55), WI (36), WS (42), IM (47), semuanya adalah warga Kalurahan Tepus, Kapnewon Tepus Gunungkidul.
“Sudah ditetapkan 7 tersangka dalam, kasus dugaan perburuan penyu.” jelasnya.
Untuk para paku sesuai dengan perannya masing-masing dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
” Tersangka dapat dijerat dengan hikuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.” terang Kasubdit Ditpolairud Polda DIY.
Dijelaskan oleh AKBP Fajar Pamuji, bahwa terhadap para tersangka sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
“Belum ditahan, karena mereka sangat kooperatif dan sebagai tulang punggang keluarga.” Pungkasnya.
Redaksi_ fakta9.com