Sabtu, Februari 14, 2026

FAKTA TERBARU

Polisi Mengamankan 1,7 Gram Sabu Dalam Penggerebekan Kamar Kos Di Ponjong

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Konferensi Pers Narkoba di Mapolres Gunungkidul.(foto)

PONJONG, (Fakta9.com)__//Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gunungkidul terus berupaya membasmi peredaran obat-obatan terlarang. Pasalnya, kasus baru masih terus bermunculan.

Seperti disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti dalam konferensi Pers, Kamis (15/04/2021), bahwa berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika pada12 April 2021 lalu, anggota satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos diwilayah Kalurahan Bedoyo, Kapanewon Ponjong.

Baca Juga : Parkir di Pinggir Jalan Motor dan Uang Didalam Jok Raib Digasak Maling

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati seorang laki-laki yaitu SR (42) warga Sukoharjo, Jawa Tengah bersama teman wanitanya yang berinisial END.

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan 4 paket kecil serbuk keistal warna putih didalam tas selempang yang dibawa SR.

Setelah dilakukan penggeledahan tersebut, petugas juga nerhasil menemukan lagi 1 paket kecil serbuk kriltal yang disembunyikan korban di dalam kamar kos.

“Total ada ada 5 paket kecil keistal warna putih yang diduga sabu seberat 1,7 gram dalam penggerebekan tersebut.” terang AKP Dwi Astuti

Selain itu Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah bolpoin warna biru putih (untuk menyembunyikan pipet, tas selempang warna abu-abu, 1 buah botol bening warna bening berkombinasi abu-abu, 1 buah korek gas warna ungu, dan handphone merk Samsung M20 warna biru.

Sejumlah barang bukti dalam konfrensi Pers di Mapolres Gunungkidul.(foto)

Petugas kemudian menangkap dan menggelandang pelaku ke Mapolres Gunungkidul, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga : Dugaan Penyimpangan Pembagian Jasa Pelayanan di RSUD Wonosari Berlarut-larut, Bupati Diharap Lakukan Audit.

“Sangsi hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) penjara.” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul.

Reporter: Danar Restaka

 

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA