SAPTOSARI, (Fakta9.com)__//Kasus pencurian yang terjadi di SMK N 1 Saptosari berhasil di ungkap unit Reskrim Polsek Saptosari Jum’at (09/04/2021). Pelaku adalah SDH (27) warga Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari. Yang juga merupakan karyawan di sekolah tersebut.
Baca Juga : Gelar Razia di Tempat Karaoke Sat Po PP Tidak Temukan Mihol dan LC Dibawah Umur
Kapolsek Saptosari AKP Awal Mursayanto menerangkan bahwa tindak pencurian tersebut diketahui pada 12 Maret 2021 lalu sekitar pukul 09.00 wib, saat itu Paemo selaku pemegang aset di SMK N 1 Saptosari melakuan pengecekan barang iventaris di Ruang Tata Busana, setelah selesai melakukan pengecekan ternyata mendapati beberapa inventaris yang hilang.
“Barang yang hilang tersebut antara lain 2 mesin jahit Merk Juki, 3 mesin Obras serta 4 Mesin jahit portable, dengan kerugian mencapai Rp 52 juta.” jelas AKP Awal Mursayanto Minggu (11/04/2021).
Setelah mendapatkan laporan adanya tindak pencurian tersebut petugas lantas mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari beberapa saksi yang kemudian mengerucut kepada pelaku SDH.
Setelah itu petugas kemudian melakukan penyelidikan keberadaan SDH, barulah pada Jumat (09/04/2021) kemarin dilakukan penangkapan terhadap pelaku di sekitar
rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pencurian di SMK 1 Saptosari, kemudian oleh petugas di bawa ke Mapolsek Saptosari guna proses selanjutnya.
“Saat ini pelaku di amankan di Mapolsek Saptosari.” jelasnya.
Baca Juga : Warga Dengok II Tolak Calon Dukuh Terpilih yang Bukan Warga Setempat
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Reporter: Danar Restaka