WONOSARI, (fakta9.com)__//Polres Gunungkidul ungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap Tegar Febriansyah (19) warga Temuwuh, Dlingo, Bantul yang dilakukan di tanjakan tugu Kalurahan Getas, Kapanewon Playen pada 26 September 2020 lalu.
Dua tersangka dengan inisial MS (23) dan HS (19) diamankan di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Baca Juga : Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Sepeda Motor
Kepala Unit Pidana Umum, Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, Ipda Iradat Alfin Putra dalam press releas Selasa (06/04/2021) mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh Polisi, pelaku utama yaitu HS seorang mahasiswa yang beralamat di Kasihan, Bantul diketahui berada di wilayah Legok, Banten.
Kemudian pada 26 Maret 2021 Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama Tim Jatanras Polda DIY langsung bergerak ke wilayah Legok, Banten.
“Pada 27 Maret 2021 tersangka HS berhasil diamankan di sebuah tempat kos di Legok, Banten.” katanya.
Tersangka HS sendiri merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Para pelaku datang ke Gunungkidul awalnya untuk melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain. Namun karena tidak berhasil ditemukan, maka mereka mencari korban secara acak.
Berdasarkan keterangan tersangka, Ipda Iradat mengatakan bila senjata tajam yang digunakan untuk melukai Tegar berupa clurit dan golok yang selanjutnya oleh pelaku dibuang sekitar 2 KM dari lokasi kejadian.
“Sampai saat ini dua barang bukti tersebut tidak ditemukan.”terangnya.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, Polisi berhasil menangkap pelaku lain yaitu MS di sekitar pasar Kota Gede, Yogyakarta pada 31 Maret 2021 lalu. Selanjunya kedua pelaku di bawa ke Mapolres Gunungkidul guna proses lebih lanjut.
Sebelumnya diketahui bahwa dalam aksi pembacokan terhadap Tegar Febriansyah (19) di tanjakan tugu Kalurahan Getas, Kapanewon Playen pada 26 September 2020 lalu, Polisi telah menangkap tersangka lain yaitu A dan F.
“Dalam perkara tersebut total pelaku yang berhasil diamankan Polisi sebanyak 4 orang.” jelas Ipda Iradat.
Baca Juga : 2 Jabtan Perangkat Kalurahan Getas Sudah Terisi
Atas aksinya tersebut, keempat pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam.
“Para pelaku diancaman dengan hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun penjara,” pungkas Kanit Pidum Polres Gunungkidul.
Reporter: Danar Restaka