Sabtu, Oktober 19, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Korban Tak Hadiri Upaya Mediasi, Kasus yang Menjerat Oknum Lurah di Kapanewon Girisubo Terus Bergulir

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, (Fakta9.com)__//Kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang melibatkan oknum Lurah di Kapanewon Girisubo yaitu RJ memasuki babak baru. Menurut informasi yang diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa pelapor yaitu ES tidak dapat menghadiri upaya mediasi yang direncanakan Senin,(28/03/2021) hari ini.

Baca Juga : Diduga Melanggar Undang-Undang ITE, Oknum Lurah Dilaporkan Polisi

Penasehat hukum pelapor, Slamet Haryoko, SH saat dihubungi fakta9.com melalui sambungan telepon mengatakan jika kliennya tidak dapat menghadiri undangan mediasi karena adanya agenda yang tidak bisa diwakilkan. Untuk itu pihaknya meminta diajadwalkan ulang.

“Karena klien saya ada agenda yang tidak bisa di tinggalkan, kami sudah minta rescedule untuk mediasi.” terangnya.

Ditambahkan bahwa terkait dengan upaya penyelesaian perkara secara damai,  pihaknya sangat hormati, namun begitu proses hukum  tentang dugaan pelanggaran undang-undang ITE tersebut tetap harus dilanjutkan sampai dengan tahap persidangan.

“Klien kami tetep menghendaki perkara ini tetap lanjut sampai tahap persidangan.” Jelas Slamet Haryoko.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gunungkidul melalui Kanit Pidana Khusus Iptu Ibnu Ali Puji saat konfirmasi oleh fakta9.com  mengatakan jika kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian.

“Masih dalam proses lidik.” Jawab Iptu Ibnu Ali Puji.

Diketahui bahwa sebelumnya RJ merekam sebuah pernyataan bernada penghinaan dan juga pencemaran nama baik yang dilontarkan kepada kliennya, dan disampaikan melalui orang lain.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Dana Desa Getas,. 5 Orang Akan Dimintai Keterangan Oleh Kejaksaan Negeri Wonosari.

Yang mana dalam rekaman tersebut terlapor dengan jelas mengatakan sebuah kalimat yang ditujukan kepada ES dengan ungkapan yang tak pantas, serta menuduh pelapor telah melakukan tindakan penggelapan.

Reporter: Hartanto (Toga)
Editor   : Hadi Nuriansya

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA